AD/ART IRMAS
IKATAN REMAJA MASJID AS-SHODIQIN
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BENCAH LIMBAT – SUNGAI SIALANG
DESA PANDAU JAYA – DESA TANAH
MERAH KEC. SIAK HULU KAB. KAMPAR
Alamat
: JL. Raya Pasir Putih-Siak Hulu
DAFTAR
ISI
Daftar
isi........................................................................................................................ 1
Mukadimah................................................................................................................... 3
ANGGARAN
DASAR
BAB I NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN.................................... 4
Pasal 1Nama.................................................................................................... 4
Pasal 2 Waktu.................................................................................................. 4
Pasal 3 Tempat ................................................................................................ 4
BAB II ASAS DAN STATUS................................................................................. 4
Pasal 4 Asas..................................................................................................... 4
Pasal 5 Status.................................................................................................. 4
BAB III SIFAT DAN TUJUAN............................................................................... 4
Pasal 6 Sifat...................................................................................................... 4
Pasal 7 Tujuan................................................................................................. 4
BAB IV LAMBANG DAN ARTI LAMBANG........................................................ 5
Pasal 8 Lambang............................................................................................. 5
Pasal 9 Arti Lambang...................................................................................... 5
BAB V PERANGKAT ORGANISASI.................................................................. 5
Pasal 10 Perangkat Organisasi..................................................................... 5
BAB VI LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI IRMAS..................................... 5
Pasal 11 Lembaga Tertinggi.......................................................................... 5
Pasal 12 Lembaga Tinggi............................................................................... 6
BAB VII SUMBER DANA..................................................................................... 6
Pasal 13 Sumber Dana IRMAS..................................................................... 6
BAB VIII ATURAN TAMBAHAN.......................................................................... 6
Pasal 14 Hal-Hal.............................................................................................. 6
Pasal 15 Perubahan....................................................................................... 6
Pasal 16 Hal-Hal.............................................................................................. 6
Pasal 17 Peraturan.......................................................................................... 7
Pasal 18 Ketentuan......................................................................................... 7
Pasal 19 AD/ART............................................................................................. 7
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I KEANGGOTAAN........................................................................................ 7
Pasal 1 Keanggotaan IRMAS........................................................................ 7
Pasal 2 Penerimaan Anggota....................................................................... 7
Pasal 3 Kewajiban Dan Hak Anggota.......................................................... 8
Pasal 4 Kehilangan Dan Pemberhentian Anggota................................... 8
BAB II ORGANISASI............................................................................................. 9
Pasal 4 Rapat Umum Anggota...................................................................... 9
Pasal 6 Dewan Pembina Dan Dewan Penasehat.................................. 10
Pasal
7 Rapat Harian Pengurus................................................................. 10
Pasal 8 Kepengurusan................................................................................ 10
Pasal 9 Kewajiban Dan Hak Pengurus..................................................... 10
BAB III SUMBER DANA..................................................................................... 11
Pasal 10 Sumber Dana IRMAS.................................................................. 11
BAB IV ATURAN TAMBAHAN.......................................................................... 12
Pasal 11.......................................................................................................... 12
Pasal 12.......................................................................................................... 12
ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID AS-SHODIQIN (IRMAS)
MUKADIMAH
Pemuda
dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya
kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus
diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti
apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak
dan budi pekerti yang baik.
Agama
Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas
utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang
selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan
demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan
rahmatan lillalamiin.
Atas
dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu
wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid
As-Shodiqin ( IRMAS ) demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja
sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
ANGGARAN
DASAR
IKATAN
REMAJA MASJID AS-SHODIQIN
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Nama
dari organisasi ini adalah IKATAN REMAJA MASJID AS-SHODIQIN, yang selanjutnya disebut IRMAS.
Pasal 2 : Waktu
IRMAS didirikan pada tahun 2015 untuk waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : Tempat kedudukan
IRMAS
berkedudukan di MASJID AS-SHODIQIN di Dusun III Bencah Limbat.
BAB II
ASAS DAN STATUS
Pasal 4 : Asas
IRMAS berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Status
IRMAS
adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Organisasi Masjid As-Shodiqin.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6 : Sifat
IRMAS bersifat Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 7 : Tujuan
Ayat 1 :
Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja/ pemuda pada khususnya.
Ayat
2: Menjalin rasa kekeluargaan antar
sesama anggota dan bekerja sama dengan organisasi lain
Ayat
3: Membina dan meningkatkan peran umat
Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan menuju masyarakat Islami.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8 : Lambang
Pasal 9 : Arti Lambang
Ayat 1 : Tulisan IRMAS merupakan nama dari
organisasi ini.
Ayat 2 : Kitab : melambangkan Al Qur’an dan Al Hadits
yang merupakan landasan syiar Islam.
Ayat 3
: 2 Lingkaran Segi 4 : melambangkan Gabungan dari 2 Desa
Ayat 4 : Kubah Masjid : melambangkan kegiatan
IRMAS berpusat di Masjid.
Ayat 5 : Warna hijau : melambangkan Syariat
Islam.
BAB
V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10 : Perangkat Organisasi IRMAS terdiri
dari :
Ayat
1 : Rapat Umum Anggota IRMAS
Ayat
2 : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat IRMAS
Ayat
3 : Rapat Harian Pengurus IRMAS
BAB VI
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI IRMAS
Pasal 11 : Lembaga Tertinggi
Ayat 1 : Lembaga Tertinggi IRMAS adalah Rapat Umum
Anggota
Ayat
2 : Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12 : Lembaga Tinggi
Ayat
1 : Lembaga Tinggi IRMAS adalah Rapat Harian
Pengurus
Ayat 2 :
Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal
13 : Sumber dana IRMAS diperoleh dari :
Ayat
1 : Subsidi Masjid As-Shodiqin
Ayat
2 : Iuran wajib anggota
Ayat
3 : Donatur tetap dan tidak tetap
Ayat
4 : Usaha –usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
14 : Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam
Anggaran Rumah Tangga IRMAS dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal
15 : Perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota IRMAS.
Pasal
16 : Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IRMAS.
Pasal
17 : Semua peraturan dan ketentuan yang
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
18 : Apabila segala ketentuan dalam
AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART
dapat diamandemen melalui RUA.
Pasal
19 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA MASJID AS-SHODIQIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1 : Keanggotaan IRMAS
Ayat 1 : Anggota adalah Remaja/ Pemuda
beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai anggota.
Ayat
2 : Anggota IRMAS terdiri atas :
a. Anggota
biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi ketentuan.
b. (
Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian dan
badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan oleh Pengurus Masjid
As-Shodiqin.
c. (
Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh Pengurus harian.
Pasal
2 : Penerimaan Anggota
Ayat
1 : Syarat menjadi anggota biasa :
a. Beragama
Islam
b. Mengisi
biodata
c. Berusia
minimal 13 tahun s/d 30 tahun dan belum menikah
d. Tunduk
dan patuh pada AD/ ART IRMAS
Ayat
2 : Syarat menjadi Pengurus :
a. Anggota
biasa yang aktif dan sudah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan
b. Aktif
dalam kepanitiaan yang diadakan oleh IRMAS
c. Memiliki
dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IRMAS
Ayat
3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan :
a. Beragama
Islam
b. Memiliki
loyalitas yang tinggi
c. Diangkat
dan disahkan oleh pengurus harian.
Pasal
3 : Kewajiban dan Hak Anggota
Ayat
1 : Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik IRMAS,
mensyiarkan ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
Ayat
2 : Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayan iuran wajib
anggota.
Ayat
3 : Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan IRMAS.
Ayat
4 : Setiap anggota berhak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan Pertanyaan kepada pengurus IRMAS.
Ayat
5 : Anggota biasa berhak untuk dipilih dan
memilih.
Pasal 4 : Kehilangan dan Pemberhentian Anggota
Ayat
1 : Anggota kehilangan keanggotaannya
karena :
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian
c. Murtad
dari agama Islam
d. Diberhentikan
Ayat 2 :Anggota
diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik IRMAS serta sebab lain yang
dianggap diberhentikan IRMAS.
Ayat 3 :Surat
Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus Harian
IRMAS.
Ayat 4 :Anggota
yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela
dalam Rapat Pengurus Harian IRMAS.
Ayat
5 : Pengurus berkewajiban untuk
melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan
dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal
5 : Rapat Umum Anggota
Ayat
1 :
a. Status
dan Wewenang Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi Memilih/ mengangkat
Ketua IRMAS
b. Membahas
hal-hal khusus
c. Meminta
pertanggung jawaban Ketua IRMAS
d. Merubah
dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Ayat
2.:
a. Pelaksanaan
RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian IRMAS
b. Penyelenggaraannya
dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
c. Apabila
dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian dapat
mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.
Ayat
3 : Tata tertib Rapat Umum Anggota :
a. Rapat
Umum Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan dan Undangan.
b. Peserta
yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan
c. Anggota
Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.
d. Forum
musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa dan
seluruh Pengurus.
e. Apabila
point c tidak terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.
f. Apabila
point d tidak terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.
Pasal 6 : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Ayat
1 : Dewan Pembina
a. Dewan
Pembina meliputi 1 orang Pengurus Masjid As-Shodiqin.
b. Dewan
Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta kegiatan IRMAS.
Ayat
2 : Dewan Penasehat
a. Dewan
Penasehat terdiri dari 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum
Anggota.
b. Dewan
Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
Pasal
7 : Rapat Harian Pengurus
Ayat
1 : Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Ayat
2 : Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh
Ketua.
Pasal
8 : Kepengurusan
Ayat 1 : Susunan
Pengurus merupakan hak preogratif Ketua.
Ayat 2 :
Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA
Ayat3 :Kepengurusan
dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima oleh RUA.
Ayat 4 : Masa
jabatan Ketua Umum tidak di batasi.
Ayat5 :Jika
Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digantikan
oleh wakilnya.
Pasal
9 : Kewajiban dan Hak Pengurus
Ayat 1 : Pengurus harus mentaati AD/ART.
Ayat 2 :
Pengurus wajib menetapkan program kerja
Ayat 3 :
Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
Ayat 4 :
Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu
Ayat 5 : Masa
kepengurusan IRMAS 2 tahun
BAB III
SUMBER DANA
Pasal
10 :
Ayat
1 : Setiap kegiatan IRMAS yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar,
IRMAS berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
Ayat
2 : Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, IRMAS bias
meminta dana dari masyarakat Komplek dan sekitarnya dan donatur yang tidak
tetap.
Ayat
3 : Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara IRMAS.
Ayat
4 : Bendahara IRMAS diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada
Rapat Pengurus Harian.
Ayat
5 : Setiap Ketua Departemen (Seksi-seksi) harus membuat anggaran yang
diperlukan dan harus atas persetujuan Ketua IRMAS setelah dikonsultasikan
dengan Wakil Ketua ( Koordinasi program )
Ayat
6 : Setiap Ketua Departemen harus mempertanggungjawabkan kegiatannya 1 ( satu ) minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua
IRMAS baik secara lisan maupun tulisan.
Ayat
7 : Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi
dengan Bendahara IRMAS dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya paling lambat 2
( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
11 :
Ayat
1 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam
Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Ayat
2 : Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah
tim Yang diangkat oleh pengurus harian IRMAS pada periode yang sedang
berlangsung.
Ayat
3 : Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
Ayat
4 : AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.
Pasal
12 :
Semua
peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan
: Di Kampar
Pada
: Rapat Umum Anggota Luar
Biasa tahun 2015
Tanggal
: 28 Maret 2015
Tempat
: Masjid As-Shodiqin
Pimpinan
Sidang
Ngatino
Komentar
Posting Komentar